SOLOPOS.COM - Firza Husein, (Youtube.com)

Firza Husein akhirnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan chat mesum yang beredar beberapa waktu lalu.

Solopos.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menaikkan status Firza Husein dari saksi menjadi tersangka, Selasa (16/5/2017) tepat pukul 22.00 WIB, dalam kasus chat Whatsapp yang memuat konten berbau pornografi.

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah Firza mendatangi Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 09.45 WIB pagi tadi untuk kembali diperiksa sebagai saksi. Selain Firza, polisi juga meminta keterangan dari wanita yang kerap disebut Kak Emma dan empat orang ahli.

“Dari hasil gelar perkara ini bahwa malam ini ya, selesai jam 22.00 WIB tadi gelar perkara, dinyatakan bahwa peningkaran status saksi FHM menjadi tersangka. Kita periksakaitannya dengan membuat suatu ketelanjangan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Selasa (16/5/2017) malam.

Kendati Firza sendiri masih banyak mengelak, keputusan ini dibuat berdasarkan kecukupan alat bukti, keterangan saksi, juga para ahli. Firza disangkakan dengan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 UU No. 44/2008 tentang pornograf dengan ancaman di atas 5 tahun.

Dengan demikian, penyidik masih memiliki waktu 1×24 jam untu memutuskan apakah akan menahan Firza atau tidak. Polisi juga belum menemukan apa yang menjadi motif di belakang tindakannya mengirimkan pesan maupun foto berbau pornografi. Namun yang pasti, saksi ahli telah menyampaikan bahwa benar pernah ada hubungan transmisi dari dua buah handphobe yang masing-masing adalah milik Firza dan Rizieq.

Handphone itu digunakan untuk transmisi, antar dan ke, itu posisi dimana dan kapan kita sudah mendapatkan identifikasi, kepemilikan handphone itu sendiri sudah kita konfirmasi ke Telkomsel,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya