SOLOPOS.COM - Wapres Boediono (Dok/JIBI/)

Solopos.com, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan tidak memiliki dasar hukum untuk melaksanakan permintaan Timwas Century untuk memanggil paksa Wakil Presiden Boediono.

Kapolri Sutarman mengatakan kepolisian hanya punya kewenangan memanggil atau menangkap paksa untuk kasus terkait tindak pidana yang ditangani oleh kepolisian. Dia menjelaskan sampai saat ini belum ada aturan hukum yang mengatur kewenangan Polri melaksanakan panggilan paksa yang dikeluarkan oleh institusi lain.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

“Pemanggilan itu sampai sekarang belum ada aturannya, jadi kita belum bisa,” katanya di Kantor Presiden, Jumat (7/3/2014).. Selain itu, Kapolri mengaku belum melihat langsung surat panggilan paksa dari Timwas Century kepada Boediono yang ditembuskan kepada kepolisian.

Timwas Century telah dua kali melayangkan surat pemanggilan kepada Boediono yang juga mantan Gubernur BI itu untuk memberikan keterangan mengenai kasus pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century.

Tim bentukan DPR tersebut berencana memanggil Boediono untuk kali ketiga pada Mei mendatang setelah panggilan-panggilan sebelumnya diacuhkan. Surat panggilan ketiga dari Timwas Century itu ditembuskan kepada Kapolri Sutarman dengan permintaan panggilan paksa jika Boediono kembali menolak hadir di DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya