SOLOPOS.COM - Budi Mulya (Dok/JIBISolopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) mantan Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia (BI), Budi Mulya, dalam sidang kasus dugaan korupsi Bank Century. Untuk itu jaksa meminta majelis hakim melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara dugaan korupsi tersebut.

“Memohon kepada majelis hakim memutuskan menolak keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa [Budi Mulya],” ujar JPU KPK membaca kesimpulan tanggapan atas eksepsi Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Kamis (20/3/2014).

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

JPU juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun sudah memenuhi syarat. Dalam tanggapannya jaksa menegaskan soal penyimpangan pada proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik. Pengambilan keputusan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century disebut tidak memperhatikan prinsip kehati-harian bank.

“Terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dan atau menyalahgunakan wewenang yaitu dengan cara melakukan perubahan Peraturan BI tanggal 30 Oktober 2008 tentang FPJP,” terang jaksa.

Pada kasus ini, Budi Mulya didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp1 miliar dari pemberian FPJP Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Jaksa dalam dakwaannya mengatakan, Budi Mulya juga dinilai telah memperkaya orang lain yaitu pemegang Saham Bank Century, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya