SOLOPOS.COM - Ilustrasi Bank Century (Dok/JIBI)

Kasus Century yang berlarut-larut di KPK membuat Maki melayangkan gugatan praperadilan. Meski menolak gugatan, hakim punya permintaan untuk KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki). Namun, Hakim Martin Pontobidara meminta KPK segera memberikan kepastian hukum terhadap kasus Century.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Hakim menilai meskipun masa penyelidikan tidak ditentukan oleh waktu, KPK diminta segera memulai penyelidikan agar kasus tersebut tidak berlarut-larut. “Bahwa yang dilakukan termohon [KPK] tersebut lebih ke masalah etika hukum sehingga yang diperlukan adalah kesadaran untuk mempercepat proses hukum,” ujar dia saat membacakan putusan tersebut di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2016).

Dia menjelaskan hakim bisa memahami bahwa KPK masih memerlukan waktu untuk mempelajari mega skandal korupsi tersebut. “Karena kasusnya besar, bisa dipahami jika saat ini KPK sedang mempelajari kasus tersebut,” kata dia.

Hakim Martin Pontobidara menilai gugatan praperadilan tersebut tidak berdasar karena hingga saat ini KPK belum melakukan tahap penyelidikan dan penyidikan. “Karena materi gugatannya adalah penghentian penyidikan terhadap kasus tersebut, maka hakim menolak gugatan pemohon,” ucap Martin saat membacakan putusannya.

Hakim juga menyatakan bukti yang ditujukkan pemohon berupa salinan putusan kasasi Budi Mulya tidak sesuai dengan objek praperadilan. “Putusan tersebut dalam kasus lain, tidak sesuai dengan gugatan praperadilan tentang penghentian praperadilan,” kata dia lagi.

Kasus Century bermula dari penetapan Bank Century menjadi bank gagal yang dianggap akan mengakibatkan dampak sistemik. Pada 16 November 2006, Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani Indrawati, yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), menggelar rapat dengan Bank Indonesia (BI) yang diwakili Boediono, Miranda Swaray Goeltom, dan Muliaman D. Hadad.

Rapat itu mempertimbangkan untuk melakukan penyelamatan terhadap Bank Century dengan cara memberikan dana talangan kepada bank tersebut. Pada 24 November 2008 hingga 24 Juli 2009, Bank Indonesia mengucurkan dana dengan total Rp6,76 triliun.

Belakangan, bailout Century tersebut merugikan keuangan negara dalam pemberian fasilitas dana pendek. Namun, angka kerugian tersebut berbeda dengan hasil audit BPK yang dikeluarkan pada 2013. Dalam audit BPK tersebut, kerugian negara mencapai Rp7,4 triliun.

Budi Mulya sendiri sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Budi dianggap melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi No 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Dia dianggap menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya secara bersama-sama dalam kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya