SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap kasus Bank Century yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Praperadilan MAKI itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan telah diterima dengan nomor registrasi perkara 10/Pid.Pra/2010/PN.Jkt.Sel tertanggal 1 Maret 2010.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

“Kami ajukan praperadilan karena kami anggap penanganan kasus ini berlarut-larut,” kata Kordinator MAKI, Boyamin Saiman ketika ditemui di gedung KPK, Jakarta, Senin (1/3). Dia menjelaskan, MAKI sebenarnya sudah mengajukan praperadilan untuk kasus yang sama tujuh bulan yang lalu.

Namun, sampai saat ini, status penanganan kasus Bank Century masih dalam tahap penyelidikan. Menurut Boyamin, penyelidikan yang berlarut-larut itu patut diduga sebagai upaya untuk tidak meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan bersamaan dengan penetapan tersangka.

Berdasarkan Undang-undang, KPK tidak bisa menghentikan penanganan kasus dalam tahap penyidikan. “Bahwa berlarut-larutnya penanganan perkara tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan maka dapat dinilai sebagai iktikad buruk dalam penegakan hukum, sehingga hakim dalam mengisi kekosongan hukum menyatakan sebagai bentuk penghentian penyidikan atau penuntutan,” kata Boyamin.

Dia mencontohkan, kasus seperti itu pernah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo Jawa Tengah dan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Lampung.

ant/rei

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya