SOLOPOS.COM - Mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya. (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, hari ini menjalankan persidangannya, Kamis (6/3/2014). Didampingi keluarganya, Budi terlihat tenang saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK membacakan dakwaan kepadanya.

Selain didakwa menyalahgunakan wewenang bersama-sama Boediono (selaku Gubernur BI) dan Miranda S. Goeltom, Budi Mulya juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp1 miliar. Perbuatan memperkaya diri itu berawal dari pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Jaksa KMS Roni dalam dakwaannya mengatakan, Budi Mulya juga dinilai telah memperkaya orang lain, yaitu pemegang saham Bank Century, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar Rp3,115 miliar.

“Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Terdakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp1 miliar, memperkaya pemegang saham PT Bank Century yaitu Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi,” ujar JPU KPK itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/3/2014).

Perbuatan Budi juga dinilai telah memperkaya PT Bank Century sebesar Rp1,581 miliar. Jaksa juga mengatakan bahwa dalam pemberian FPJP dan dana talangan (bail out) Bank Century itu telah memperkaya Komisaris PT Bank Century, Robert Tantular sebesar Rp 2,753 miliar.

Dia didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Budi juga diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Saya secara bahasa mendengar seluruh dakwaan dan mengerti. Namun secara hukum saya tidak mengerti, mohon maaf karena saya hanya menjalankan tugas,” ujar Budi Mulya usai pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Budi Mulya menyatakan akan mengajukan eksepsi yang akan disusun tim penasihat hukumnya. “Saya mau mengajukan eksepsi dan saya serahkan kepada penasihat hukum,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya