SOLOPOS.COM - Demonstrasi mahasiswa senantiasa konsisten mengaitkan tidak tuntasnya penanganan kasus korupsi dengan kasus Century, termasuk yang digelar Aliansi Mahasiswa Soloraya di depan Gedung DPRD Solo, akhir tahun 2012 lalu. (Agoes Rudianto/ JIBI/SOLOPOS)

Demonstrasi mahasiswa senantiasa konsisten mengaitkan tidak tuntasnya penanganan kasus korupsi dengan kasus Century, termasuk yang digelar Aliansi Mahasiswa Soloraya di depan Gedung DPRD Solo, akhir tahun 2012 lalu. (Agoes Rudianto/ JIBI/SOLOPOS)

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bank Indonesia (BI) , Selasa- Rabu (25-26/6/2013). Langkah itu dilakukan KPK demi melacak peran Wakil Presiden Boediono yang kala itu menjabat sebagai gubernur BI dalam pencairan dana talangan Bank Century.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Setelah mengubek-ubek gedung selama 20 jam, penyidik membawa 20 kardus untuk ditelaah di KPK. “Dari penggeledahan itu lalu hasil pemeriksaan nanti Budi Mulia, barulah nanti KPK dapat menyimpulkan keterlibatan Gubernur BI atau tidak,” ungkap Ketua KPK Abraham Samad sebelum menghadiri rapat dengan Komisi III di kompleks Gedung DPR, Kamis (26/6/2013).

Budi Mulia adalah mantan Deputi BI yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Samad mengatakan penggeledahan yang dilakukan KPK itu bukti bahwa pihaknya serius dalam mengusut kasus Century.

Menurut Samad, dari hasil penggeledahan, pihaknya sejauh ini sudah mendapatkan sejumlah dokumen untuk membuka skandal Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century dan penetapan bank tersebut sebagai bank gagal berdampak sistemik. “Dapat macam-macam, dapat bukti-bukti. Yang selama ini bisa sebenarnya kami kategorikan data itu tidak bisa didapat, akan sulit membuka kasus Century. Dengan adanya penggeledahan, Alhamdulillah sedikit demi sedikit bisa terungkap,” terang Samad.

KPK optimistis dari dokumen-dokumen hasil penggeledahan di Kantor Bank Indonesia, setahap demi setahap kasus dugaan korupsi Bank Century menjadi lebih terang. “Saat ini, tim penyidik masih melakukan verifikasi dokumen-dokumen yang disita KPK di Kantor Bank Indonesia,” katanya.

Atas dasar itu, Abraham mengaku optimistis penyidikan kasus Century dapat diselesaikan sebelum Pemilu 2014. “Insya Allah penyidikannya selesai sebelum pemilu. Setelah selesai, insya Allah akan kami bawa kasus Century ke pengadilan. Sabar saja, yang pasti kami ingin menyelesaikan kasus ini secepatnya,” kata Abraham.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto juga optimistis penyidikan kasus Century akan menjadi lebih utuh setelah KPK mendapatkan banyak dokumen dari BI.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan dari hasil penyitaan itu, penyidik KPK akan memvalidasi bukti yang ditemukan, untuk membantu proses pengusutan kasus korupsi Century. “Dari dokumen itu ada yang diduga berkaitan dengan tersangka BM [Budi Mulia], dan juga berkaitan dengan kewenangan dalam pemberian FPJP,” ujar Johan Budi di KPK, Kamis.

Namun, Johan tidak menjelaskan secara rinci kewenangan atas nama siapa yang tercantum dalam dokumen tersebut, dan menyatakan hasilnya akan disampaikan jika validasi telah dilakukan penyidik.

Mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, katanya, KPK belum dapat memastikannya karena KPK baru akan mencocokkan dan membuktikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus itu.

Menurut Johan, enam ruangan yang diperiksa KPK adalah satu ruang di Direktorat Pengawasan Bank 1 yang membawahi Divisi Pengawasan Bank 1-1 sampai 1-7, Divisi Pengawas Spesialis 1, Divisi Informasi, Dokumentasi dan Administrasi Pengawasan Bank 1 dan Unit Asistensi Pengawasan Bank Umum. Lalu dua ruang di Direktorat Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat yang pernah dipimpin oleh Budi Mulya pada 2007 dan membawahi Grup Perencanaan Strategis, Grup Hubungan Masyarakat, Divisi Manajemen Risiko Bank Indonesia dan Tim Administrasi.

Kemudian dua ruang Direktorat Kredit, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang membawahi Grup Pengembangan BPR dan UMKM, Divisi Pengawasan BPR 1-3, Divisi Pengawasan BPR Khusus, Divisi Pengawasan KLBI dan TSL, Divisi Perizinan dan Likuidasi BPR, Divisi Pengelolaan Kredit, Divisi Informasi serta Dokumentasi dan Administrasi serta satu ruangan terakhir di Direktorat Hukum. Saat ini, KPK baru menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012, sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Budi Mulya dikenai Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20/2001 dengan sangkaan perbuatan menguntungkan diri sendiri.

KPK setidaknya telah memeriksa 38 saksi dalam kasus Century, antara lain mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Sri Mulyani, di Washington DC, Amerika Serikat, pada 30 April-1 Mei 2013, Kepala Perwakilan BI di Washington, Wimboh Santoso, serta mantan anggota staf kedeputian BI, Galoeh Andita Widorini, di Australia.
Selanjutnya, Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah, yang pernah menjabat sebagai Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) BI pada 2008.

Bank Century mendapatkan dana talangan hingga Rp6,7 triliun pada 2008 meski pada awalnya tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi kriteria karena rasio kecukupan modal (CAR) yang hanya 2,02 persen. Berdasarkan aturan, batas CAR untuk mendapatkan FPJP adalah 8 persen.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Century menyimpulkan adanya ketidaktegasan BI terhadap bank milik Robert Tantular tersebut karena diduga mengubah peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP, yaitu mengubah Peraturan Bank Indonesia (BPI) No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula dengan CAR 8 persen menjadi CAR positif.

Kucuran dana segar kepada Bank Century dilakukan secara bertahap. Pada tahap I, bank tersebut menerima Rp2,7 triliun pada 23 November 2008.

Tahap II, pada 5 Desember 2008 senilai Rp2,2 triliun, tahap III pada 3 Februari 2009 senilai Rp1,1 triliun, dan tahap IV pada 24 Juli 2009 mencapai Rp630 miliar sehingga total dana talangan untuk Century mencapai Rp6,7 triliun. (JIBI/Antara/Detik)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya