SOLOPOS.COM - Budi Mulya (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan izin kepada mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Budi Mulya, yang kini berstatus sebagai terdakwa untuk melayat anaknya yang telah meninggal dunia, Senin (8/9/2014), Benny Mulya.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Senin (8/9/2014). “KPK pada dasarnya mengizinkan terdakwa untuk melayat. Apalagi ini bagian dari keluarga terdakwa,” tuturnya.
Kendati demikian, ?KPK baru dapat memberikan izin kepada Budi Mulya jika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga turut memberikan izin. Pasalnya menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi ?Budi Mulya kini berstatus sebagai terdakwa.
“Sebenarnya, sekarang izin itu tidak di KPK. Tetapi dari hakim pengadilan, karena statusnya sudah terdakwa. ” tukas Johan.
Seperti diketahui, jenazah Benny Mulya dikabarkan akan segara dimakamkan hari ini. Saat ini, jenazah sedang disemayamkan di Jasmine Residence Nomor 7F, Jl. Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Promosi BRI Peduli Ini Sekolahku, Wujud Nyata Komitmen BRI Bagi Kemajuan Pendidikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya