SOLOPOS.COM - Sidang kasus penyerbuan Lapas Cebongan

Sidang kasus penyerbuan Lapas Cebongan

Harian Jogja.com, BANTUL—Video pengeroyokan anggota Kopassus, Serka Heru Santoso di Kafe Hugo’s, diputar dalam persidangan perkara penyerangan dan penembakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB, Cebongan, Sleman , Rabu (14/8/2013).

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Sidang dengan agenda pembelaan atau pleidoi oleh terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik terhadap tuntutan Oditur berlangsung di Pengadilan Militer Jogja.

Ucok Tigor sebelumnya dituntut 12 tahun penjara serta dipecat dari dinas kemiliteran karena dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana dan melanggar perintah dinas.

Sedangkan Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik masing-masing dituntut 10 dan delapan tahun penjara. Keduanya juga dituntut dipecat dari dinas kemiliteran.

Dalam sidang, tim penasihat hukum terdakwa meminta izin memutar dua video berdurasi 10,5 menit yang dianggap dapat meringankan terdakwa. Video pertama berisikan dukungan sejumlah warga Jogja terhadap para terdakwa yang telah menembak mati kelompok Decki, pelaku pengeroyokan Serka Heru Santoso.

Video kedua yang diputar adalah cuplikan CCTV mengenai pengeroyokan oleh kelompok Decki di Kafe Hugo’s. Tak tampak jelas gambar yang ditampilkan di video ini, hanya gambar mayat Serka Heru Santoso dengan luka tusuk yang jelas terpampang dalam video.

Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Kolonel Rokhmat meminta hakim membebaskan ke tiga terdakwa serta menolak tuntutan pemecatan sebagai anggota TNI yang disampaikan Oditur, mengingat perbuatan meraka yang diklaim mendapat dukungan dari masyarakat.

“Terdakwa rawan digunakan oleh orang lain untuk melakukan kejahatan karena keahliannya [sebagai anggota Kopassus] bila tidak lagi bertugas sebagai Anggota TNI,” ujar Rokhmat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya