SOLOPOS.COM - Sidang kasus Cebongan

Sidang kasus Cebongan

Harian Jogja.com, BANTUL—Sidang kasus penyerbuan Lapas Kelas II B, Cebongan, Sleman kembali digelar di Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta, Kamis (15/8/2013) dengan agenda penyampaian pleidoi untuk berkas dua dan empat.

Promosi Harga Saham Masih Undervalued, BRI Lakukan Buyback

Pada persidangan berkas dua dengan terdakwa Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rohmanto, Sertu Martinus Roberto Banani, Sertu Suprapto dan Sertu Herman Siswoyo, terdakwa ikut menyampaikan pembelaan secara langsung.

Penyampaian pleidoi oleh terdakwa disampaikan Sertu Tri Juwanto mewakili empat rekannya. Dalam pembelaanya Tri Juwanto mengaku tak berniat menganiaya sipir dan merusak CCTV di Lapas Cebongan. Ia mengaku menyesal atas kejadian itu.

“Saya merusak CCTV supaya tidak terekam. Kami sebenarnya tidak menghendaki Serda Ucok menembak Decki. Penembakan ini sangat situasional,” ungkap Tri Juwanto.

Ia meminta hakim memberi hukuman seringan-ringannya. Tri Juwanto dan empat rekanya sebelumnya dituntut masing-masing dua tahun penjara.

Penasihat hukum terdakwa, Y. Supriyadi, mengatakan, empat klienya tak sengaja memberi bantuan kepada pelaku penembakan yakni Serda Ucok Tigor Simbolon sehingga tak dapat dituntut memberi bantuan yang disengaja dalam peristiwa pembunuhan di Cebongan.

“Terdakwa tidak sengaja memberi bantuan karena hanya terdakwa satu [Sertu Tri Juwanto] yang sempat ngobrol dengan saksi empat belas [Ucok Tigo Simbolon] di kantin Denma,” katanya.

Menurut pernyataan Ucok pula, kelima terdakwa tak mengetahui ada penembakan di dalam Lapas karena saat kejadian mereka berada di luar sel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya