SOLOPOS.COM - Serda Ucok Tigor Simbolon

Serda Ucok Tigor Simbolon

Harian Jogja.com, BANTUL—Tiga terdakwa perkara penyerangan dan penembakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB, Cebongan, Sleman , kembali menjalani sidang di Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta, Rabu (14/8/2013).

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Tiga terdakwa yakni Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik, menyampaikan pembelaan secara bergiliran terhadap tuntutan oditur.

Saat menyampaikan pembelaan, Ucok Tigor Simbolon mengakui bila tindakannya menghabisi empat tahanan di dalam rumah negara akhir Maret lalu itu merupakan perbuatan melanggar hukum. “Ini perbuatan yang tidak dibenarkan oleh hukum, tapi saya tidak ada niat menembak Decki,” tutur bapak satu anak itu.

Ucok juga menyampaikan permohonan maaf pada keluarga kelompok Decki, serta memohon agar dia tak dipecat sebagai anggota TNI. “Saya minta maaf kepada keluarga Decki yang karena perbuatan saya telah menyusahkan semuanya. Saya ikhlas berapapun hukuman yang dijatuhkan pada saya tapi beri kesempatan saya untuk mengabdi sebagai TNI,” ujarnya.

Sedangkan Koptu Kodik mengaku tak adil dengan tuntutan Oditur. Sebab yang membunuh korban adalah Ucok bukan dirinya. “Mengapa saya dipersalahkan padahal yang menembak adalah terdakwa satu. Ini sangat tidak adil, tujuan saya waktu itu untuk mencegah agar terdakwa satu tidak menjadi korban berikutnya,” kata Kodik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya