SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Harian Jogja/JIBI/dokumen)

Ilustrasi (Harian Jogja/JIBI/dokumen)

SLEMAN—Pengacara empat korban penembakan di Lapas Cebongan, Rio Rama Baskara menyatakan keluarga korban masih belum sepenuhnya menerima jika peradilan pelaku penyerangan dilakukan di ranah militer.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Mereka menginginkan di peradilan umum atau peradilan HAM.Apalagi hasil investigasi Komnas HAM menyatakan insiden penembakan yang dilakukan sejumlah anggota Kopassus di Lapas Cebongan melanggar HAM.

“Mereka [Keluarga] menginginkan di peradilan umum atau peradilan HAM,” ujar dia, Kamis (2/5).

Menanggapi keberatan keluarga korban, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyatakan aturan perundangan tidak memungkinkan perkara itu disidang di peradilan umum. Karena militer memiliki aturan peradilan militer yang juga harus ditaati.

“Selama undang-undang militernya mengatakan begitu ya harus begitu,” ujar Denny.

Meski demikian rasa keadilan sebenarnya tidak bisa diukur melalui tempat pengadilannya melainkan pada prosesnya. Tidak saja di Pengadilan Militer bahwa ketidakadilan itu bisa terjadi dimana saja termasuk di pengadilan umum selama tidak ada yang mengawal prosesnya.

“Yang penting bukan di pengadilan mana tapi prosesnya dijaga supaya adil, di Pengadilan Umum juga bisa tidak adil kok, emang kalau di pengdilan umum selalu bisa [adil] belum tentu,” ucapnya.

Denny menegaskan bahwa indikator yang membuat keadilan itu bukan dimana seseorang diadili tapi prosesnya yang harus diawasi dan dijaga supaya proses persidangan tidak keluar dari hukum acara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya