SOLOPOS.COM - Pengacara LP3HI, Arif Sahudi, (kanan) menunjukkan bukti surat pengajuan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Jateng, Irjen Pol Nur Ali, dan Kajati Jateng, Hartadi, Rabu (18/3/2015). (JIBI/Solopos/Kurniawan)

Kasus Bupati Sragen di Polda Jateng dinilai mandek. Polda Jateng pun digugat praperadilan.

Solopos.com, SRAGEN — Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) yang berkantor di Jl. Alun-alun Utara No. 01 (Bangsal Patalon), Kedung Lumbu, Pasar Kliwon, Solo, menggugat pra peradilan Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Nur Ali.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Gugatan yang sama dilakukan LP3HI kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng, Hartadi. Surat permohonan pemeriksaan praperadilan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (17/3/2015). Surat telah diregistrasi dengan Nomor 02/Pid. Pra/2015/PN Smg.

Penjelasan tersebut disampaikan pengacara LP3HI, Arif Sahudi, saat ditemui wartawan di sebuah rumah makan di Sragen kota, Rabu (18/3/2015). Gugatan dilakukan atas mandeknya kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp800 juta dari A.A. Bambang Haryanto kepada Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, 2011 silam.

Polda dan Kejakti Jateng diduga telah menghentikan penyidikan kasus tersebut secara diam-diam. Padahal kasus tersebut kali pertama mencuat Kamis (07/3/2013) dengan pelaporan yang dilakukan A.A. Bambang Haryanto (saat itu kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sukoharjo) kepada Polda Jateng. Saat itu Bambang menyertakan 13 alat bukti.

Arif menjelaskan pada Desember 2013 Polda Jateng telah menetapkan Agus Fatchur Rahman sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 378 dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). “Setelah itu kasus ini, tidak ada perkembangan berarti. Berkas yang dilimpahkan penyidik Polda selalu dikembalikan oleh Kejakti,” terang dia.

Yang terbaru, Arif menerangkan, Kejakti mengembalikan berkas kepada penyidik Polda Jateng disertai petunjuk untuk memasukkan pasal tindak pidana korupsi (tipikor) berupa gratifikasi. Tapi hingga gugatan praperadilan diajukan, LP3HI belum mendapat pemenuhan atas petunjuk Kejakti. Hal itu yang dinilai menjadi penyebab mandeknya kasus.

Padahal, Arif menjelaskan, dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 012/2009 diatur tentang batas waktu penyelesaian perkara. Untuk perkara yang tergolong sangat sulit diberi waktu paling lama 120 hari, perkara kategori sulit diberi waktu hingga 90 hari, sedangkan untuk perkara kategori sedang dan muda berturut-turut maksimal 60 dan 30 hari.

Bila penyidikan belum bisa diselesaikan, Arif melanjutkan, penyidik bisa mengajukan permohonan perpanjangan waktu, sesuai Perkap Nomor 14/2012. Tapi penyidik wajib menentukan waktu yang diperlukan untuk penyelidikan dan penyidikan. Kendati tidak ada batas waktu atas laporan dan penyelesaian perkara, penyidik tak bisa bertindak sesuka hati.

“Gugatan ini kami ajukan kepada Polda Jateng karena kasus ini seolah diambangkan. Kejakti juga kami gugat karena memberi petunjuk penambahan pasal gratifikasi yang membuat kasus ini mandek,” terang dia. Arif menyatakan langkah hukum yang diambil tidak didasari motif politik terkait sudah dekatnya agenda Pilkada Sragen.

Dia beralasan gugatan yang diajukan bertujuan mendapatkan kepastian hukum kasus tersebut. Terpisah, Saiful Hidayat, juru bicara pelapor kasus dugaan penipuan jabatan Sekda, A.A. Bambang Haryanto, mengaku tidak tahu menahu dengan langkah hukum yang dilakukan LP3HI. Dia menilai langkah tersebut sangat konstruktif terkait kepastian hukum.

Dia menjelaskan kasus tersebut jalan di tempat lantaran Kejati memberikan petunjuk penambahan pasal gratifikasi. Padahal dalam proses sebelumnya, Kejati Jateng telah menyatakan perbuatan tersangka secara materiil telah terpenuhi melakukan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan. Hal itu disampaikan melalui surat Kejati Jateng Nomor B-4067/O.3.4/Epp.1/08/2014 tertanggal 25 Agustus 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya