SOLOPOS.COM - Aceng M Fikri (Antara)

Aceng M Fikri (Antara)

GARUT–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (5/12/2012), menggelar rapat terbatas membahas usulan pemberhentian Bupati Garut, Aceng HM Fikri yang dituduh telah melanggar etika sebagai kepala daerah.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Sekarang rapat terbatas dulu, sekaligus pengesahan pansus (panitia khusus) usulan pemberhentian Bupati,” kata Ketua DPRD Garut, Ahmad Bajuri, sebelum rapat di gedung DPRD Garut, Rabu.

Dalam rapat pembahasan usulan pemberhentian Bupati Garut itu melibatkan 38 orang dari 50 anggota DPRD. Materi yang dibahas untuk membahas mekanisme usulan pemberhentian kepala daerah agar nantinya tidak melanggar aturan yang berlaku.

“Rapat ini sebagai tindak lanjut yang selama ini berurut-turut aksi terkait masalah Bupati Garut,” kata Wakil Ketua DPRD Garut, Lucky Lukmansyah disela-sela pelaksanaan rapat.

Ia mengatakan, tuntutan massa bahwa Bupati Garut telah melakukan pelanggaran etika, bahkan kasusnya bukan diseputaran lokal melainkan sudah tingkat nasional. “Makanya kita berupaya menyelesaikan masalah ini dengan mengimpun dan menyusun termasuk aspirasi yang disampaikan masyarakat,” kata Lucky.

Dugaan pelanggaran etika Bupati Garut yaitu melakukan tindakan menikahi seorang gadis Fani Oktora ,18, secara siri, 14 Juli 2012, empat hari kemudian Bupati menceraikan Fani melalui pesan singkat telepon seluler.

Akibat tindakan Bupati itu, tampaknya menuai protes sejumlah elemen masyarakat Garut, tokoh ulama, hingga ramai diberitakan diberbagai media massa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya