SOLOPOS.COM - Hartati Murdaya (JIBI/SOLOPOS/dok)

Hartati Murdaya (JIBI/SOLOPOS/dok)

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KK) segera menahan Hartati Murdaya, setelah menetapkan Pemilik PT Hardaya Inti Plantation tersebut sebagai tersangka kasus suap Bupati Buol. Penahanan itu bergantung pada kapan waktu yang tepat yang ditentukan oleh penyidik.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Walaupun yang bersangkutan pernah diperiksa tetapi pada saat itu statusnya adalah saksi. Oleh karena itu yang bersangkutan akan diperiksa sesuai dengan kapasitasnya sebagai tersangka,” ujar Ketua KPK Abraham Samad dalam konferensi pers di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (8/8/2012).

“Mengenai penahanan, apabila diperlukan oleh penyidik atau apabila kasusnya sudah dianggap mendekati rampung maka yang bersangkutan Insyallah akan ditahan seperti dengan tersangka-tersangka lain yang disidik KPK,” sambung Abraham.

Abraham mengatakan Sprindik penetapan tersangka Hartati ini telah ditandatangani pimpinan KPK pada tanggal 6 Agustus kemarin. Akan tetapi mengenai dua alat bukti yang digunakan untuk menjerat Hartati, Abraham mengunci mulutnya rapt-rapat.

“Ada bukti-bukti, tapi tidak mungkin kita sampaikan ke hadapan publik. Dan ini juga menjadi bagian saat persidangan,” papar Abraham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya