SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Salatiga (Espos)–Mantan anggota DPRD Kota Salatiga periode 1999-2009, Ahmadi, divonis hukuman satu tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi buku ajar tahun 2003/2004 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga, Kamis (14/1).

Mantan politisi asal PAN itu dinyatakan terbukti secara sah menerima uang garitifikasi senilai Rp 24 juta dari total Rp 600 juta dari rekanan.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Atas putusan tersebut, Ahmadi yang terlihat tenang, menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum, Sri Budi Santosa menyatakan pikir-pikir, karena putusan yang dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Ahmad Rosidin SH itu lebih ringan enam bulan dari tuntutan.

Sedangkan Ahmadi menerima putusan tersebut dengan pertimbangan dirinya sudah lelah dengan proses hukum yang menyita waktunya. Mantan Ketua Komisi I ini ditahan sejak 7 Mei 2009, artinya sudah kurang lebih sembilan bulan ia mendekam di tahanan dan hanya menyisakan tiga bulan penjara untuk menghirup udara bebas.

Ahmadi didakwa dengan Pasal 12 UU 31/199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sidang yang berlangsung kurang lebih satu jam itu baru dimulai Pukul 15.00 WIB. Ahmadi yang telah menunggu sejak siang masuk ruang sidang dengan mengenakan setelan baju coklat dipadu celana panjang hitam. Ia didamping kuasa hukumnya, Heru Wismanto SH.

kha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya