SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Solo (Espos)–
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan tim penasihat hukum dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan buku ajar, Pradja Suminta dan Amsori, Selasa (12/1).

Hal tersebut terungkap setelah majelis hakim yang diketuai Saparudin Hasibuan SH membacakan putusan sela kasus itu. Dengan ditolaknya eksepsi dari para terdakwa, persidangan akan terus dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa telah memenuhi syarat formal yaitu identitas dari para terdakwa jelas. Selain itu, syarat material yaitu uraian dugaan tindak pidana juga diuraikan secara jelas. Hakim anggota, Asra SH menyatakan, majelis hakim mendapatkan gambaran secara utuh mengenai kasus itu.

Dalam kasus itu, dua mantan Kepala Disdikpora Solo dijerat dengan dakwaan primer yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Untuk dakwaan subsider, para terdakwa dikenai Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama. Mereka diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 3,7 miliar.

dni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya