SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Mantan Kepala Disdikpora Solo Amsori yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan buku ajar mengakui menandatangani kuitansi cash bon dalam proyek yang telah merugikan keuangan negara Rp 3,7 miliar itu.

Hal tersebut diungkapkan Amsori dalam persidangan kasus itu di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (19/1). Fakta persidangan yang membeberkan cash bon senilai Rp 2,7 miliar itu semakin memperkuat indikasi keterlibatan mantan Walikota Solo Slamet Suryanto dalam kasus itu.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

“Soal kuitansi, saya selalu Pimpro diperintahkan Kepala Dinas  (Pradja Suminta) sesuai dengan nota dinas dari kepala dinas kepada Walikota melalui Sekda,” ungkap Amsori di persidangan.

Namun, mantan Sekda Qomaruddin yang menjadi saksi dalam kasus itu kembali membantah keterkaitan dirinya soal nota dinas itu. Dia menegaskan, dirinya baru mengetahui adanya nota dinas itu di persidangan. Dalam dua nota dinas dicairkan dana senilai Rp 900 juta dan Rp 1,8 miliar ada tanda tangan dari Slamet Suryanto.

Qomaruddin mengatakan, walikota sebgai otorisator sehingga dalam berbagai hal tanpa tandatangani dari walikota memang tidak bisa dijalankan.

Penyidik Poltabes Solo mengakui adanya fakta persidangan yang membeberkan cash bon itu memperkuat indikasi keterlibatan dari mantan Walikota Solo Slamet Suryanto. “Melihat dari fakta persidangan, indikasi memang ada karena diakui bukan tandatangan Qomaruddin,” ungkap Kanit Tipikor AKP Sugeng Dwiyanto mewakili Kasatreskrim Kompol Susilo Utomo dan Kapoltabes Solo Kombes Pol Joko Irwanto.

dni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya