Kasus Budi Gunawan telah diserahkan ke Bareskrim. Namun menurut Polri, berkas kasus itu tak ada kekuatan hukumnya.
Solopos.com, JAKARTA — Wakapolri Komjen Pol. Badrodin Haiti menyatakan berkas kasus Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) Komjen Pol. Budi Gunawan dari Kejaksaan Agung (Kejakgung) sebagian besar adalah foto kopi.
Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024
Selanjutnya, Polri akan melakukan gelar perkara yang akan dihadiri tidak hanya dari Bareskrim, tetapi juga Divisi Hukum Polri dan Kejakgung.
“Nanti akan digelar. Akan dilakukan gelar karena memang dokumen-dokumen yang dilimpahkan itu sebagian besar adalah fotokopi,” ujar Badrodin Haiti seusai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (7/4/2015).
Dengan pelimpahan berkas kasus BG ke Bareskrim Polri tersebut artinya kasusnya telah balik kandang. Soal kemungkinan Polri akan melakukan SP3 terhadap kasus bekas ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri tersebut, Badrodin menjawab berkas foto kopi tidak ada kekuatan hukumnya.
“Misalnya kalau sampeyan saya kasih foto kopi, foto kopi itu kan enggak ada kekuatan hukumnya,” ujarnya. Namun Polri akan meminta konfirmasi kepada KPK.