SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kasus Budi Gunawan (BG) telah dilimpahkan ke Bareskrim. Namun dalam gelar perkara, KPK tak diundang.

Solopos.com, JAKARTA — Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi Komjen Pol. Budi Gunawan dalam waktu dekat. Kejakgung akan diundang, namun tidak dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Hal itu dikatakan oleh Wakapolri Komjen Pol. Badrodin Haiti di Kantor Kepala Staf Kepresidenan Luhut Pandjaitan di Gedung Bina Graha Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (7/4/2015). “Enggak [dilibatkan],” katanya singkat.

Pelaksana tugas (Plt) Kapolri tersebut mengatakan gelar perkara dilakukan pada waktu dekat satu atau dua hari ke depan. Hal itu dilakukan dengan meminta pendapat pihak selain Bareskrim, yaitu Kejaksaan Agung dan Divisi Hukum Polri.

“Saya enggak tahu gelar perkaranya, tapi ada rencana Bareskrim gelar perkara kasusnya,” ujar Badrodin Haiti.

Pernyataan Badrodin Haitu tidak melibatkan KPK tersebut berbeda dengan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Kombes Pol Victor Edi Simanjuntak. Sebelumnya, Victor mengatakan gelar perkara tersebut akan melibatkan KPK, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejakgung, dan sejumlah ahli. Gelar perkara dilakukan setelah ditelaah oleh penyidik Dirtipideksus.

Perkara Komjen Budi Gunawan berawal saat KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi ketika menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Polri. Kemudian setelah memenangkan praperadilan, kasus Budi Gunawan dilimpahkan dari KPK ke Kejakgung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya