SOLOPOS.COM - Budi Waseso. (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus Budi Gunawan kini ditangani Polri. Bareskrim mengklaim telah mengklarifikasi dugaan rekening tak wajar BG dengan lengkap.

Solopos.com, JAKARTA — Bareskrim Polri akan memverifikasi ulang berkas perkara Komjen Pol. Budi Gunawan setelah berkas perkara itu dilimpahkan dari Kejaksaan Agung (Kejakgung).

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso mengungkapkan dugaan rekening tak wajar Budi Gunawan sudah diklarifikasi oleh Bareskrim pada 2010. “Klarifikasi lengkap sesuai dengan apa yang dilaporkan PPATK,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/4/2015).

Budi Waseso menambahkan setelah klarifikasi itu, Bareskrim kembali melaporkan ke PPATK melalui Kabareskrim saat itu, Komjen Pol. Ito Sumardi. “Tidak ada jawaban tertulis oleh PPATK. Berarti kan tidak dipermasalahkan PPATK lagi. Kenapa sekarang jadi permasalahan?” katanya.

Menurut mantan Kapolda Gorontalo itu, klarifikasi yang telah dilakukan Bareskrim ketika itu lebih lengkap dan pasalnya didalami dengan cermat item per item. “Lengkapan punya kita dan bukan sumir,” kata Budi Waseso.

Budi Waseso mengatakan transaksi harus dibuktikan dan tidak serta merta dibilang gratifikasi. “Kita harus buktikan transaksi itu berhubungan dengan apa saja, terkait penyalahgunaan wewenang atau yang lain. Itu penyidikan yang benar,” katanya.

Mengenai penanganan berkas kasus Budi Gunawan, Kabareskrim telah membentuk tim internal untuk menangani berkas tersebut. “Tapi saya kalau buat tim itu dari segala sudut, di antaranya Divisi Hukum Polri serta Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya