SOLOPOS.COM - Komjen Pol. Budi Gunawan di DPR. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Kasus Budi Gunawan telah dilimpahkan dari KPK ke Kejakgung dan selanjutnya ke Bareskrim. Namun, kelengkapan berkas dipertanyakan.

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) membantah pihaknya telah menerima berkas perkara Kom?jen Pol. Budi Gunawan dari pihak KPK beberapa waktu lalu.? Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, bukan berkas yang dilimpahkan KPK ke Kejakgung, tapi sebuah dokumen hasil penyelidikan dan penyidikan.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

“Kita menerima bukan berkas, [tapi] kita menerimanya dokumen hasil penyelidikan dan penyidikan dari KPK, masih dokumen,” tutur Prasetyo di Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (7/4/2015).

Menurut Prasetyo, dokumen yang telah dilimpahkan KPK ke Kejaksaan Agung belum lengkap. Seharusnya menurut Prasetyo, penyidikan yang telah dilakukan KPK disertai dengan keterangan dari saksi dan tersangka serta bukti-bukti juga masih belum dilampirkan.

Karena itu, Prasetyo melimpahkan kasus Budi Gunawan dari pihak Kejakgung ke Bareskrim? Polri selaku institusi hukum pertama kali yang menangani Budi Gunawan. “?Yang namanya penyidikan, harus ada keterangan saksi, keterangan tersangka ya kemudian bukti mungkin surat-surat, petunjuk dan sebagainya, masih dalami lagi,” kata Prasetyo.

Prasetyo meyakini penyidi?kan yang telah dilakukan KPK masih belum maksimal, pasalnya sampai saat ini KPK masih belum melimpahkan berkas perkara Budi Gunawan dalam versi lengkapnya. “Sementara waktu itu kan KPK belum maksimal. Kalau berkas kan kalian tahu kelengkapannya seperti apa,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya