SOLOPOS.COM - Budi Waseso. (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus Budi Gunawan segera dilakukan gelar perkara oleh Bareskrim. KPK dan Tim 9 akan dilibatkan.

Solopos.com, JAKARTA — Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso menegaskan sejumlah pihak akan dilibatkan dalam gelar perkara berkas kasus Komjen Pol. Budi Gunawan agar berjalan transparan.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

“Kita akan melibatkan KPK, termasuk tim 9, PPATK, Kejaksaan Agung, pengawas internal, dan pakar hukum,” kata Budi Waseso saat dimintai konfirmasi Bisnis/JIBI melalui pesan singkat, Selasa (7/4/2015).

Mantan Kapolda Gorontalo itu mengatakan keterlibatan sejumlah pihak tersebut diperlukan untuk memastikan gelar perkara kasus Budi Gunawan yang kini dilimpahkan ke Bareskrim berjalan transparan.

Selain itu, Komjen Budi Waseso juga ingin membuktikan bahwa dalam proses gelar perkara kasus Budi Gunawan sesuai fakta. “Kami ingin semua transparan. Kita ingin nanti tidak ada lagi yang berpendapat tidak sesuai dengan fakta,” kata Budi Waseso.

Ditemui secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Kombes Pol. Victor Edi Simanjuntak mengungkapkan berkas kasus Budi Gunawan tidak terdapat berkas penyelidikan dan penyidikan.

“Iya [tidak lengkap]…, tidak ada berkas penyelidik penyidikannya, hanya pemeriksaan satu dua saksi,” katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (7/4/2015).

Begitu pula saat ditanya apakah berkas kasus Budi Gunawan masih berupa Laporan Hasil Analisis PPATK. Victor Simanjuntak mengatakan pihaknya hanya menerima dokumen apa adanya dari Kejaksaan Agung. Dia mengungkapkan saat ini berkas tersebut tengah diteliti oleh pihaknya. “Kan masih diserahkan ke tim yang dibentuk untuk meneliti itu,” katanya.

Gelar perkara kasus Budi Gunawan akan dilakukan Bareskrim dalam waktu dekat. Namun belum dapat dipastikan waktu pelaksanan gelar perkara tersebut.

Pernyataan Budi Waseso berbeda dari Wakapolri Komjen Pol. Badrodin Haiti. Sebelumnya di Istana, calon Kapolri itu mengatakan KPK tidak diundang dalam gelar perkara Komjen Budi Gunawan. “Enggak,” katanya singkat.

Kasus Budi Gunawan berawal saat KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan kepemilikan rekening mencurigakan ketika menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Polri. Status tersangka batal setelah gugatan praperadilannya dikabulkan dan kasusnya dilimpahkan dari KPK ke Kejaksaan Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya