SOLOPOS.COM - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (kiri) mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020 sampai 2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Sidang beragenda pembacaan nota pembelaan atau eksepsi dari terdakwa Johnny G. Plate yang didakwa jaksa penuntut umum (JPU) merugikan keuangan negara mencapai Rp8 triliun dalam kasus tersebut.. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Solopos.com, JAKARTA–Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pad Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dalam kasus korupsi pembangunan menara pemancar atau BTS 4G Kominfo.

Hakim Ketua Fahzal Hendri menyatakan Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Fahzal di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (8/11/2023).

Adapun, jika terdakwa tidak mampu membayar denda maka bisa diganti dengan hukuman penjara enam bulan. Berbeda dengan tuntutan JPU, uang pengganti yang dibebankan majelis hakim ke Plate turun menjadi Rp15,5 miliar.

Sebelumnya, JPU juga menyampaikan tuntutannya terhadap Johnny dengan 15 tahun hukuman pidana. Selain menuntut hukuman pidana, JPU juga meminta kepada majelis hakim agar Johnny Plate didenda sebesar Rp1 miliar.

“Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar JPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023). Adapun, eks Sekjen NasDem itu juga diminta JPU untuk membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar dengan subsider 7,5 tahun.

Dalam kesempatan yang sama, tenaga ahli Hudev UI juga telah divonis lima tahun dengan denda sebesar Rp200 juta. Yohan, kata Majelis Hakim, dibebankan biaya tambahan Rp400 juta dengan subsider satu tahun penjara. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yohan Suryanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Hakim di persidangan.

Dalam dakwaannya, seperti dilansir Antara, JPU menyatakan Johnny G Plate dan para terdakwa lainnya melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.

Pada surat dakwaan disebutkan sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000; Anang Achmad Latif menerima uang Rp5 miliar; dan Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400.

Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy menerima Rp119 miliar; Windi Purnama menerima Rp500 juta; Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS; Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490,00; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk Paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955,00; dan Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600,00.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Eks Menkominfo Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya