SOLOPOS.COM - Rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pascaperistiwa baku tembak dua ajudannya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Solopos.com, JAKARTA — Kasus kematian janggal Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J diambil alih dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya.

Polri beralasan pengalihan penyidikan perkara kasus tewasnya Brigadir J di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo karena penyidik Polda Metro Jaya lebih berpengalaman dan memiliki peralatan yang lengkap.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

“Karena di Polda Metro Jaya penyidiknya mungkin lebih berpengalaman. Kemudian, sarana dan prasarana yang dimiliki jauh lebih lengkap dibanding peralatan yang dimiliki Polres Jaksel,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung Humas Polri, Selasa (19/7/2022).

Dedi memaparkan tim penyidik dari Polda tidak akan bekerja sendiri. Penyidik Polda tetap akan melibatkan penyidik Polres Jakarta Selatan untuk mengungkap misteri tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Polri Persilakan Jenazah Brigadir J Diautopsi Ulang

Dedi Prasetyo membenarkan saat ini kasus Brigadir J sudah naik ke tahap penyidikan.

“Sudah (naik ke penyidikan) sesuai yang disampaikan pak Kapolri semalam,” ujar Dedi saat di konfirmasi, Selasa (19/7/2022).

Dedi juga mengatakan kasus adu tembak Brigadir J saat ini ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya.

Tak Puas

Sebelumnya, pihak keluarga mendiang Brigadir Nopriansyah Yoshua (Brigadir J) tidak puas dengan hasil autopsi yang dilakukan Polri terhadap jasad bintara tersebut.

Mereka menuntut ada autopsi ulang terhadap jasad Brigadir J.

Menanggapi tuntutan itu, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan Polri mempersilakan dilakukan autopsi ulang.

“Komunikasi dengan penyidik (autopsi ulang), penyidik terbuka dan mempersilakan pihak pengacara, pihak keluarga untuk melakukan atau mengajukan ekshumasi,” ujar Dedi Prasetyo, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga: Viral, Polwan Cantik Rita Yuliana Dikaitkan Kasus Ferdy Sambo

Dedi menjelaskan autopsi ulang bisa dilakukan asalkan penasihat hukum Brigadir J mengajukan kepada penyidik ekshumasi untuk membongkar kemudian menggali mayat.

Namun demikian, kata Kadiv Humas, dalam melakukan ekshumasi keluarga harus didampingi oleh orang yang ahli ahli dalam bidangnya supaya mendapatkan hasil yang optimal.

Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo Bikin Geger, Apa Fungsi Divisi Propam?

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Polri Buka Suara Soal Pengalihan Perkara Brigadir J ke Polda Metro Jaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya