SOLOPOS.COM - lustrasi kontroversi Binomo

Solopos.com, JAKARTA — Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi terkait kasus dugaan investasi bodong aplikasi binary option (Binomo) dengan terlapor Doni Salmanan.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko dalam keterangan resminya.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

“Saat ini sudah 4 saksi dan 3 saksi ahli yang diambil keterangannya,” ujar Gatot, Jumat (4/3/2022).

Gatot menjelaskan, pihaknya kini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dia mengatakan akan memberi informasi perkembangan dari hasil penyelidikan yang dilakukan.

Baca Juga: Indra Kenz Tutupi Pemilik Binomo, Polri Tak Menyerah

Sebagai informasi, Doni Salmanan dilaporkan ke pihak berwajib karena menjadi afiliator yang menawarkan investasi bodong Binomo melalui media sosial.

Atas kasus tersebut, ia terancam hukuman 20 tahun penjara. Ia disangkakan pasal judi online, pencucian uang, dan penipuan.

Adapun pasal itu termaktub dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Lalu, Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Kemudian pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.

Baca Juga: Waspadai Binary Option, Ini Tips Aman Berinvestasi dari SWI

Kini, kasus miliknya telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan oleh Bareskrim Polri.

“Telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Gatot Repli.

Sama seperti Indra Kenz, Doni terancam hukuman 20 tahun penjara. Ia disangkakan pasal judi online, pencucian uang dan penipuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya