SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO--Terdakwa kasus pemerasan terhadap anggota Polres Boyolali, Swarsono Rio Hardoyo alias Rio, 56, dituntut jaksa dengan hukuman sembilan bulan penjara. Terdakwa diduga telah bersama-sama melakukan pemerasan terhadap salah satu anggota Polres Boyolali bernama Bripka M Efendy.

Dalam pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) Wahyu Darmawan, mengatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 369 juncto 55 KUHP tentang turut serta melakukan ancaman pencemaran baik lisan maupun tulisan atau mengancam dengan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Peran terdakwa sudah jelas yakni turut serta dalam tindak dugaan pemerasan terhadap anggota polisi,” kata Wahyu ditemui Solopos.com, usai sidang, di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (17/4/2012).

Menurut Wahyu, dalam perkara itu Rio juga telah mendokumentasikan truk BBM yang diduga kencing di Desa Pojok, Kecamatan Nogosari, Boyolali. “Terdakwa punya inisiatif dengan mencoba melakukan penawaran uang damai kepada sang supir dan kernet truk BBM. Berarti perencanaan itu sudah dilakukan. Lagipula, terdakwa menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp400.000,” kata Wahyu.

Dalam sidang terpisah, JPU Hasrawati juga menuntut terdakwa Sulaksono alias Sulak dengan hukuman delapan bulan. Seperti halnya Rio, Sulak terbukti melanggar Pasal 369 jo 55. “Terdakwa mengantarkan Agung ke Kantor Solopos. Sesaat setelah itu, terdakwa menerima uang yang diduga hasil pemerasan sebesar Rp150.000,” kata Hasrawati saat membacakan tuntutan dihadapan majelis hakim yang diketuai M Syukri.

Lebih lanjut, menurut Wahyu yang juga selaku pejabat Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, tuntutan atas dua terdakwa berbeda. Sebab, terdakwa mempunyai peran masing-masing. “Karena peran berbeda, maka dalam tuntutan pun berbeda. Untuk tuntutan terdakwa lain dalam kasus ini, menunggu hasil perkembangan pada persidangan berikutnya. Namun secara marathon persidangan terus dilakukan,” pungkas Wahyu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya