SOLOPOS.COM - Patrice Rio Capella (JIBI/dok)

Kasus Bansos Sumut kembali mengangkat fakta baru. Saksi membeberkan skenario Rio Capella yang meminta Sisca membawa uang dari Evy Susanti.

Sololpos.com, JAKARTA — Kakak kandung mantan pegawai OC Kaligis Fransisca Insani Rahesti, Clara Widi Wiken, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus Patrice Rio Capella. Fransisca merupakan teman kuliah Rio sekaligus perantara dugaan suap dari istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Evy Susanti, kepada Rio.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Dalam persidangan tersebut Clara membenarkan adanya permintaan dari Patrice Rio Capella kepada Fransisca untuk mengikuti skenario penerimaan uang Rp200 juta yang telah disiapkan oleh mantan Sekjen Partai Nasdem tersebut.

“Rio sampaikan bahwa, ‘Yang terbaik uangnya masih ada di kamu, Sis. Bilang aja aku tahu ada uang dari Bu Evy, tapi aku enggak mau terima’,” ujar Clara menirukan ucapan Patrice Rio Capella kepada Fransisca, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/11/2015).

Namun, Fransisca tidak berani mengikuti skenario yang telah dibuat Patrice Rio Capella tersebut. Oleh karena itu, Fransisca meminta bertemu dengan Patrice untuk membahas hal tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, Patrice kembali meyakinkan Fransisca untuk menjalankan rencananya. “Rio menegaskan lagi bahwa yang terbaik adalah uang itu tetap ada di kamu [Fransisca],” ujar Clara. Bahkan, Patrice sempat menyuruh Fransisca berbohong bahwa yang diberikan bukanlah uang, melainkan dokumen.

“Dia [Fransisca] sampaikan ke saya, tidak bisa jalankan skenario yang diminta. Dia jelaskan ke penyidik apa yang terjadi sesungguhnya. Besoknya diserahkan uangnya ke KPK Rp200 juta,” tambah Clara.

Dalam dakwaannya, Patrice Rio diduga menerima uang senilai Rp200 juta yang diberikan oleh Fransisca Insani Rahesti selaku anak buah OC Kaligis yang saat itu merupakan penasihat hukum Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa mantan anggota komisi III DPR tersebut berupaya membantu Gatot Pujo Nugroho dalam kasus dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung.

Atas perbuatannya tersebut Patrice Rio Capella diancam pidana dalam pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya