SOLOPOS.COM - Patrice Rio Capella (JIBI/dok)

Kasus Bansos Sumut untuk kali pertama dihadapkan dengan praperadilan yang diajukan Patrice Rio Capella.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, mengaku siap menghadapi sidang gugatan praperadilan yang diajukan terhadap KPK. Kuasa hukum Patrice, Maqdir Ismail, mengatakan dokumen dan argumen untuk melawan KPK dalam sidang praperadilan Jumat (30/10/2015) sudah disiapkan matang.

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

“Tinggal mendengar saja besok, apakah KPK akan hadir dan menyampaikan jawaban atau belum, kami tidak tahu,” ujar Maqdir, Kamis (29/10/2015).

Maqdir menyampaikan materi gugatan praperadilan yang diajukan terhadap KPK terkait dengan proses penahanan dan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK. Maqdir juga menampik keterlibatan kliennya dalam kasus dengan Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Sumatra Utara maupun Kejaksaan Agung.

Maqdir Ismail menuding penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK tidak melalui prosedur yang sesuai karena Patrice belum pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu. Menurutnya, KPK tidak berwenang menjerat Rio sebagai tersangka karena nilai kerugian negara tidak mencapai Rp1 miliar.

Selain itu, Maqdir beranggapan penetapan Patrice sebagai tersangka informasinya telah bocor sebelum disampaikan penetapan resmi oleh KPK sebagai tersangka. Hal tersebut dianggap merugikan kliennya.

Patrice diduga menerima uang senilai Rp200 juta dari pasangan Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti. Namun, hal tersebut ditampik oleh Maqdir Ismail. Menurut Maqdir, uang yang diterima kliennya tersebut bukan dari Gatot dan Evy Susanti, namun dari rekanan Patrice yang belakangan diketahui bernama Fransisca Insani Rahesti. Nama terakhir merupakan staf magang di kantor OC Kaligis.

Patrice disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara Gatot dan Evy dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya