SOLOPOS.COM - Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Istimewa/Google Streetview)

Kasus Bansos Sumsel masih didalami Kejakgung. Gubernur Sumsel Alex Noerdin untuk kali ketiga diperiksa penyidik.

Solopos.com, JAKARTA — Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin kembali diperiksa untuk kali ketiga oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, pemeriksaan untuk meminta tambahan keterangan dari pemeriksaan sebelumnya terkait penyelewengan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumsel, Selasa (26/4/2016) lalu.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Alex diketahui sampai di Kejaksaan Agung sekitar pukul 14.25 WIB. Tanpa memberi keterangan kepada awak media, dia langsung masuk menuju Gedung Bundar. Gubernur Sumsel sejak 2008 ini baru memberiktan keterangan kepada para wartawan usai pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB.

“Keterangannya macam-macam. Misalnya apakah temuan oleh BPK sudah dikembalikan belum?” jelasnya usai pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (29/4/2016).

Alex mengungkapkan bahwa dugaan korupsi dalam pemerintahannya itu berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2013. Berdasarkan temuannya, BPK merekomendasikan untuk mengembalikan dana hibah dan bansos yang dianggap bermasalah. “Itu sudah kita tindak lanjuti semua. Jumlahnya sekitar Rp15 miliar,” kata Alex.

Menurut kuasa hukum Alex Noerdin, Susilo Ariwibowo, tidak ada penyelewengan dana bansos. Dia yakin Alex hanya melaksanakan tugasnya sebagai gubernur. Susilo bahkan mengatakan bahwa kliennya akan membantu penuntasan perkara ini. “Tentu Pak Alex akan mengungkap apa yang dia alami dan dia ketahui tentang hibah dan bansos,” jelasnya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Fadil Zumhana menjelaskan temuan BPK adalah hal berbeda dengan temuan tim penyidik kejaksaan. Menurutnya, penyidikan tidak ada kaitan sama sekali dengan pengembalian uang Rp15 miliar yang menurut Alex telah dilakukan.

“Ya mungkin beda-beda antara hasil BPK dan kami. Kami itu melihat perbuatan melawan hukum dalam proses pengelolaan dana hibah Sumsel sebesar Rp1,2 triliun.,” jelas Fadil.

Fadil menambahkan apabila ada penyelewengan itu menyalahi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32/2011. Di situ diatur tata cara pemberian hiban dan bansos. Arminsyah pernah menjelaskan bahwa dugaan korupsi dana bansos dan hibah di Sumsel muncul setelah penyidik Kejagung menemukan indikasi adanya penerima fiktif dana bantuan tersebut. Para penerima dana bansos diduga membuat akta palsu untuk bisa menerima bantuan.

“Antara lain notaris dibuat segera seolah-olah penerima atau salah satu kelompok ini benar-benar sudah ada akta. Kan salah satu syarat itu, jadi ada percepatan pembuatan akta,” ujarnya.

Arminsyah juga sempat mengatakan bahwa dalam perkara ini ada ribuan saksi yang perlu diperiksa tim penyidik kejaksaan. Namun guna mempercepat penanganan, maka tim penyidik memperkecil jumlah saksi. Sejauh ini tim penyidik telah memeriksa ratusan saksi yang terdiri dari penerima dana bansos, Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan 62 anggota DPRD.

Saat ini kasus tersebut menurut Arminsyah telah masuk dalam tahap penyidikan sejak lima bulan lalu. Meski begitu Gedung Bundar masih menutup mulut perihal calon tersangka dalam kasus ini. Korps Adhyaksa juga belum mau menyebutkan dugaan kerugian negara dalam kasus ini. “Belum kita hitung detail,” kata Arminsyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya