SOLOPOS.COM - Miranta Goeltom (JIBI/Bisnis Indonesia/Rahmatullah)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima audit investigatif kasus Bank Century dari BPK. Berbekal “senjata” itu, penyidik memeriksa mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda S. Gultom.

Miranda bakal menjadi saksi untuk mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulia, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank tersebut sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Miranda tiba di Gedung KPK, Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2014) pukul 09.00 WIB.
Ia mengenakan kemeja putih dan dikawal seorang pengawal dari Lapas Wanita Tangerang. “Saya diperiksa untuk saksinya Pak Budi Mulya,” kata Miranda.

Meski berada di dalam tahanan, Miranda tetap tampil modis. Dia mengenakan baju kemeja putihnya dipadu rok abu-abu. Ia pun nampak segar saat tiba di Gedung KPK. Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memang telah menyerahkan seluruhnya laporan investigatif kasus Bank Century. Dalam laporan itu, terangkum jelas jumlah kerugian negara dan peran dari sejumlah nama-nama yang terlibat. Namun, KPK masih merahasiakan siapa saja yang masuk dalam laporan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya