SOLOPOS.COM - Mantan Dirut Bank Century Robert Tantular disambut wartawan setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/9/2013) pekan lalu. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Direktur Utama Bank Century Robert Tantular, Senin (30/9/2013) ini, menyerahkan 3 bukti baru kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Penyerahan bukti itu, dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan dirinya untuk kesekian kalinya oleh penyidik KPK.

Andi F Simangunsong selaku pengacara Robert mengatakam ke-3 bukti yang dibawanya itu, pertama, berupa surat pernyataan dari manajemen Bank Century yang menyatakan dana yang dibutuhkan pada 30 Oktober 2008 hanya Rp1 triliun. Surat itu, sebagai bukti jika Bank Century tidak membutuhkan anggaran senilai Rp6,7 triliun yang selama ini dibicarakan dan dibahas dalam rapat bersama.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Plafon itu karena adanya kesulitan dana likuiditas dari Bank Century pada saat itu yang kena imbas dari krisis ekonomi global 2008,” ujar Andy.

Kedua, bukti berupa letter of intent dari Sinar Mas Grup yang menunjukkan bahwa sejak November 2008 telah ada rencana perusahaan itu untuk mengambil alih Bank Century. Bukti itu, katanya, juga memperkuat kenyataan bahwa negara tidak perlu mengucurkan dana Rp6,7 triliun karena ada perusahaan swasta yang berniat mengambil alihnya.

Selanjutnya, ketiga, pernyataan pemegang saham yang ditanda tangani oleh PT CMI yang menyatakan ketika Bank Century diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpnanan (LPS) tentang adanya hak Robert ikut menyetorkan setidaknya 20% dari dana penyelematan Bank Century. “Jika pernyataan itu dipenuhi LPS pada waktu itu, maka negara tidak perlu mengeluarkan dana Rp6,7 triliun karena 20% ditanggung klien kami,” tambahnya.

Agus berharap ke-3 bukti tersebut dapat membantu KPK dalam menyidik kasus itu, dan mencari penanggung jawab kasus di Bank Century. Termasuk, katanya, dugaan kliennya mengenai adanya penyimpangan penggunaan dana senilai Rp6,7 triliun tersebut.

Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan status tersangka bagi mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya, sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan Bank Indonesia Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No. 20/2001 tentang Perbuatan Menguntungkan Diri Sendiri. Untuk pemeriksaan saksi, KPK juga telah telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi di antaranya beberapa deputi gubernur Bank Indonesia, dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang diperiksa KPK di Washington DC, Amerika Serikat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya