SOLOPOS.COM - Ilustrasi Bank Century (Dok/JIBI)

Solopos.com, JAKARTA — Nama Robert Tantular masuk dalam daftar pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (9/9/2013). Seperti dalam panggilan sebelumnya, Robert diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) pada Bank Century.

Menurut Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, panggilan kali ini merupakan jadwal ulang dari sebelumnya karena yang bersangkutan tidak hadir karena sakit. Robert sendiri mengakui pemanggilannya sebagai saksi tersangka tunggal kasus FPJP Century Budi Mulya. “Ya, saya saksinya Budi Mulya,” kata Robert.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Namun, Robert enggan menjelaskan mengapa penyidik berulangkali memanggilnya dalam kasus itu. Dia hanya mengatakan akan berusaha kooperatif dalam setiap panggilan KPK. Robert sendiri, sudah diperiksa sebanyak tiga kali, termasuk panggilan hari ini.

Dalam kasus itu, KPK sudah memeriksa lebih dari 40 orang saksi, namun baru menetapkan status tersangka pada mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya, sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No. 20/2001 tentang Perbuatan Menguntungkan Diri Sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya