Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (5/9/2013), memeriksa dua saksi kasus pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Ke-2 orang itu adalah serang swasta bernama Hidayat dan seorang lagi bernama Maryono. Namun, belum diketahui kaitan kedua orang itu dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp6,7 triliun itu.
Promosi Dirut BRI dan CEO Microsoft Bahas Akselerasi Inklusi Keuangan di Indonesia
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya, mantan Deputi Bank Indonesia. Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan status tersangka, pada mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya, sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Budi Mulya dijerat dengan pasal penyalahgunaan kewenangan dari Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20/2001 tentang Perbuatan Menguntungkan Diri Sendiri. Untuk pemeriksaan saksi, KPK juga telah telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi di antaranya beberapa deputi gubernur Bank Indonesia, dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang diperiksa KPK di Washington DC, Amerika Serikat.