SOLOPOS.COM - Miranda Goeltom

Solopos.com, JAKARTA--Setelah memeriksa Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardoyo, hari ini KPK memanggil mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom, untuk penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Pemanggilan Miranda, menambah daftar panjang pejabat dan mantan pejabat negara yang sudah diperiksa dalam kasus yang diduga telah merugikan negara hingga Rp6,7 triliun tersebut.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Sebeoumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah nama seperti mantan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution, Dirjen Pajak Fuad Rahmany, mantan deputi Bank Indonesia yang sekarang ketua OJK Muliaman Hadad, dan mantan Menkeu Sri Mulyani.

Miranda sendiri enggan menjelaskan pemeriksaannua hari ini. Dia hanya mengatakan akan bersaksi untuk kasus Century. “Iya, saya diperiksa sebagai saksi Century,” ujar Miranda singkat.

Dalam kasus itu, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka, dan mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya