SOLOPOS.COM - Agus Martowardojo (Dok)

Solopos.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo sebagai saksi dalam kasus korupsi fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) sebesar Rp6,7 triliun. dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

“Saya hari ini diundang untuk menjadi saksi sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi tekait dengan FPJP, jadi saya akan masuk untuk memberikan kesaksian nanti kalau saya keluar saya akan berikan penjelasan pada saudara (wartawan),” kata Agus saat datang ke gedung KPK Jakarta, Rabu (2/10/2013).

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Pemeriksaan Agus dalam kasus Century adalah yang pertama. Agus, pada 2008, menjabat sebagai Direktur Utama Bank Mandiri dan mengaku menghadiri rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)

“Ya memang saya hadir di dalam meeting yang dilaksanakan KSSK, oleh itu saya sekarang akan hadir memberikan kesaksian,” kata Agus.

Namun, ia menegaskan bahwa dirinya bukan anggota KSSK. “Saya bukan panitia, bukan comitee, saya diundang sebagai Dirut Bank Mandiri untuk hadir sebagai narasumber, jadi sekarang saya akan berikan keterangan (kepada KPK),” tambah Agus.

Hingga saat ini KPK telah memeriksa lebih dari 57 orang saksi dengan 102 kali tatap muka dengan penyidik.

Para saksi tersebut sebagaian besar adalah orang-orang yang hadir pada rapat KSSK pada November 2008, antara lain mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku mantan Ketua KSSK, mantan Komisioner di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sekaligus anggota KSSK Darmin Nasution, Dirjen Pajak Fuad Rahmany yang pernah menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bappepam/LK), serta mantan Deputi Gubernur BI yang saat ini menjabat Ketua OJK Muliaman Hadad.

Namun saksi-saksi tersebut tidak menjelaskan kepada media apa yang terjadi pada rapat KSSK dan hanya berjanji akan membuka pembicaraan pada rapat saat di pengadilan.

KPK telah menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012, sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya