SOLOPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok/JIBI)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok/JIBI/Bisnis)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa empat orang saksi terkait kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Penetapan Bank Century sebagai Bank Gagal berdampak sistemik, Selasa (20/8/2013).

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Empat orang saksi tersebut yakni, Direktur Penjaminan dan Manajemen Resiko Lembaga Penjamin Simpanan Salustra Satria dan Josef Victorius, serta dua orang pegawai Bank Indonesia Ardhayadi dan Adi Mukyo Mulyo.

Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan keempat saksi itu akan diperiksa untuk tersangka Budi Mulya, yang juga mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia. Dari empat saksi itu, yang sudah tiba memenuhi panggilan KPK yaitu  Ardhayadi, yang juga pernah diperiksa sebelumnya untuk kasus yang sama.

Dalam kasus itu, KPK sudah memeriksa sebanyak 38 saksi, namun baru menetapkan status tersangka, pada mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya, sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya