SOLOPOS.COM - Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (10/10/2013), memanggil 2 mantan Direktur Utama Bank Century terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Kedua mantan Dirut yang dipanggil itu adalah Hermanus Hasan Muslim dan Maryono.

Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya. Pemeriksaan terhadap ke-2 mantan Direktur itu karena keduanya diduga mengetahui mengenai proses pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Selain memeriksa ke-2 direktur itu, penyidik juga memanggil Director Macprodential Policy Deparment Bank Indonesia Pahla Santoso.

Dalam kasus itu, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka, dan mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20/2001 tentang Perbuatan Menguntungkan Diri Sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya