SOLOPOS.COM - Ilustrasi (waspada.co.id)

Ilustrasi (waspada.co.id)

SOLO — Sebanyak 100-an orang yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Penabung Solo (AMPS) menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jumat (4/1/2013). Mereka mendesak PN membatalkan eksekusi terhadap Bank Mutiara (dulu Bank Century).

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Eksekusi yang dimaksud adalah sebagaimana telah diamanatkan putusan Mahkamah Agung (MA) No 2838 K/Pdt/2011 tentang kewajiban Bank Mutiara membayar ganti rugi kepada 27 nasabah kasus PT Antaboga Delta Sekuritas. AMPS beranggotakan nasabah bank peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Mereka menyerukan bahwa uang LPS bukan untuk investor bodong.

Kuasa hukum AMPS, Muanis, kepada wartawan, menyampaikan aksi itu dilakukan karena para nasabah bank di Solo tidak terima nantinya PN mengeksekusi Bank Mutiara Solo yang notabene 99,996% saham bank tersebut telah dikuasai LPS sejak 21 November 2008. Jika eksekusi terlaksana, maka pihak yang akan mengganti rugi adalah LPS. Padahal, lanjutnya, dana LPS diperoleh dari premi penjaminan para nasabah bank di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 jo Pasal 13 UURI No 24/2004 tentang LPS.

“Apabila LPS membayar ganti rugi dan denda kepada 27 orang dalam kasus PT Antaboga Delta Sekuritas, berarti pembayaran itu menggunakan uang para nasabah bank di seluruh Indonesia. Sebagai nasabah bank yang berkedudukan di Solo, mereka tidak terima jika uang mereka digunakan untuk membantu produk investasi bodong,” papar Muanis.

Menurutnya, 27 orang dalam kasus investasi reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas bukan nasabah Bank Mutiara, seperti pengakuan mereka selama ini. Orang-orang itu merupakan investor reksadana bermasalah itu. Muanis menilai, berdasar investigasi, reksadana Antaboga bukan produk perbankan dari Bank Mutiara. Reksadana tersebut merupakan produk PT Antaboga Delta Sekuritas milik Robert Tantular yang juga pemilik Bank Mutiara saat itu. Hingga suatu ketika reksadana itu bermasalah. Bank Mutiara dan reksadana itu, menurut Muanis, adalah hal yang berbeda. “Seharusnya 27 orang itu meminta ganti rugi kepada Robert Tantular. Dan Robert Tantular pula yang seharusnya melaksanakan perintah putusan MA itu. Jika LPS tidak terlibat dalam hal ini, kami tidak akan mempermasalahkannya,“ lanjut Muanis.

Tak hanya itu, AMPS juga melayangkan gugatan perlawanan hukum atas eksekusi ke PN Solo. Gugatan diajukan secara resmi mengatasnamakan 20 orang dari anggota AMPS, Kamis (3/1/2013). Gugatan itu bernomor 5/Pdt.G/2013. Adapun tergugat adalah 33 pihak, diantaranya 27 nasabah kasus PT Antaboga Delta Sekuritas, Bank Mutiara dan LPS. Hal yang ingin dibuktikan, imbuh Muanis, adanya perjanjian antara investor Antaboga dan Bang Mutiara. Perjanjian itu mengisyaratkan bahwa Antaboga bukan produk perbankan dari Bank Mutiara.

“Perjanjian itu tidak muncul selama persidangan tahap pertama gugatan 27 orang Solo dalam kasus PT Antaboga Delta Sekuritas di PN Solo dahulu. Atas dasar itu PN memenangkan gugatan. Padahal kasus serupa juga terjadi di Yogyakarta dan Surabaya. Di dua daerah itu kasus gugatan tidak dikabulkan. Terus kenapa di Solo berbeda,” kata Muanis.

Sementara itu, Panitera Muda Perdata PN Solo, Winarso, mengatakan gugatan dari AMPS telah diterima. Pihaknya akan mempelajari gugatan itu. Selanjutnya, Ketua PN Solo, Herman H Hutapea, akan menunjuk hakim untuk menyidangkan gugatan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya