SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat dibebaskan Bareskrim dari penahanan setelah permohonan penangguhan penahannya dikabulkan Mabes Polri. (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Kasus Bambang Widjojanto diwarnai kabar intimidasi terhadap saksi kasus itu.

Solopos.com, JAKARTA — Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edi Simanjuntak, menyatakan ada delapan saksi dalam kasus dugaan keterangan saksi palsu yang melibatkan Bambang Widjojanto mendapat intimidasi.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

“Saksi lapor ke LPSK [Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban]. Mereka diintimidasi,” katanya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/4/2015).

Saksi, kata Victor Edi Simanjuntak, diintimidasi oleh pihak yang meminta agar laporan kasus dugaan tindak pidana keterangan saksi palsu di bawah sumpah yang menjerat Bambang Widjojanto itu dicabut.

Atas intimidasi tersebut, Victor Edi Simanjuntak menuturkan LPSK mendatangi pihaknya untuk menanyakan perihal saksi itu apakah terkait laporan BW. Setelah berkoordinasi, Bareskrim membenarkan bahwa delapan saksi itu adalah saksi kasus BW. “Kami katakan, iya saksi,” katanya.

Selanjutnya, ungkap Victor Edi Simanjuntak, LPSK pada hari ini, Kamis (23/4/2015), terbang ke Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, untuk memintai keterangan delapan saksi tersebut. Setelah itu, LPSK akan berkoordinasi dengan penyidik mengenai hasil temuannya.

“Kita lihat nanti keterangannya,” katanya. Victor mengemukakan pihaknya akan menindaklanjuti soal laporan intimidasi itu, namun menunggu hasil dari LPSK di Pangkalan Bun.

Sementara terkait berkas Bambang, Victor Edi Simanjuntak menyatakan berkas sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan. “Sore ini dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya. Bambang Widjojanto diperiksa penyidik pada hari ini untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas kasus.

Pemeriksaan pada hari ini sempat diwarnai kabar penahanan wakil Ketua KPK nonaktif itu, meski akhirnya penahanan urung dilakukan. Bareskrim beralasan, penahanan BW tidak dilakukan karena yang bersangkutan bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya