SOLOPOS.COM - Bambang Widjojanto saat Deklarasi Berjamaah Lawan Korupsi di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Minggu (8/2/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Kasus Bambang Widjojanto memasuki babak baru dengan gugatan praperadilan yang diajukan Bambang.

Solopos.com, JAKARTA — Sidang praperadilan Bambang Widjojanto digelar Senin (15/6/2015) pagi ini. Tersangka pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto kembali mempraperadilankan Bareskrim Polri atas penangkapan dan penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Sebelumnya, Bambang telah mencabut gugatan praperadilannya terhadap pihak Bareskrim Polri, dengan harapan Bambang terbebas dari statusnya sebagai tersangka Bareskrim melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).?

Pasalnya, ?Komisi Pengawas Perhimpunan Advokasi Indonesia (Peradi) telah menyatakan Bambang Widjojanto tidak bersalah dalam kasus dugaan mengarahkan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK).?

Namun sampai saat ini Bareskrim tidak kunjung menerbitkan SP3 terhadap Bambang dalam kasus yang tengah menjeratnya, karena itu juga Bambang akhirnya mempraperadilankan Bareskrim kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya