SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK Non Aktif Bambang Widjojanto didampingi para pengacaranya menuju Bareskrim Mabes Polri (Hafidz Mubarak A.)

Kasus Bambang Widjojanto tak terdengar selama beberapa waktu. Namun Kapolri ingin ini dilanjutkan.

Solopos.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti mengatakan kasus keterangan saksi palsu di bawah sumpah yang menjerat pimpinan KPK nonaktif Bambang Widjojanto merupakan wewenang Kejaksaan Agung (Kejakgung).

Promosi BRI & E9pay Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Finansial bagi PMI di Korsel

“Tergantung proses di sana, asal sesuai ketentuan saja,” kata Badrodin Haiti selepas menghadiri peringatan HUT TNI ke-70 di Cilegon, Banten, Senin (5/10/2015).

Kapolri berharap kasus tersebut tidak dihentikan melainkan berlanjut ke pengadilan untuk memberikan kepastian hukum. Menurut dia pengadilan tersebut untuk membuktikan apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak. “Sehingga jelas masyarakat mengetahui dan Polri tidak dituduh kriminalisasi,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya di Solopos.com, sejak kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, sejumlah pihak mendorong agar kasus tersebut dihentikan. Dorongan tersebut tak lain karena kasus BW dianggap sebagai kriminalisasi.

Bareskrim Polri telah merampungkan kasus Bambang Widjojanto dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk menjalani persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya