SOLOPOS.COM - Pemanggilan Bambang Widjojanto oleh Komnas HAM, Selasa (27/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Kasus Bambang Widjojanto (BW) kembali dikirim ke kejaksaan.

Solopos.com, JAKARTA — Bareskrim Polri kembali melimpahkan berkas perkara Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) terkait dugaan tindak pidana kesaksian palsu di bawah sumpah, Senin (11/5/205) sore, ke Kejaksaan Agung (Kejakgung).

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Kepala Subdirektorat VI Tindak Pidana Ekonomi Bareskrim Kombes Pol. Daniel Bolly Tifaona menyatakan pihaknya sudah memenuhi petunjuk jaksa terkait berkas BW. Pasalnya, berkas BW sempat dikembalikan ke Bareskrim oleh Kejaksaan lantaran dinyatakan belum lengkap.

“Sudah kita limpahkan kembali berkas sore ini. Kita sudah penuhi petunjuk jaksa, mudah-mudahan bisa dinyatakan lengkap,” katanya di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/5/2015).

Bolly Tifaona menambahkan, kejaksaan meminta Bareskrim Polri melengkapi keterangan, sedangkan untuk bukti diakuinya sudah lengkap. Bolly mengatakan pihaknya sudah menjalankan perintah kejaksaan tersebut. “Petunjuknya untuk melengkapi keterangan, untuk bukti sudah cukup,” tuturnya.

Adapun mengenai gugatan praperadilan Bambang Widjojanto, Bolly Tifaona mengatakan jika pengadilan menolak permohonan praperadilan, maka secara tidak langsung menghapus tudingan kriminalisasi dalam kasus BW.

Penyidik menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana mengerahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu, sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya