SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/lensaindonesia.com)

Kasus Bambang Widjojanto kini dilimpahkan ke kejaksaan.

Solopos.com, JAKARTA – Polri membantah tudingan pihak Bambang Widjojanto (BW) terkait penundaan pelimpahan barang bukti dan tersangka untuk mencopot BW sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Sebelumnya dalam keterangan tertulis pihak BW menyatakan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap sejak Mei 2015 lalu namun baru ditindak pertengahan September ini. Diduga kuat hal itu untuk mencopot BW sebagai pimpinan KPK.

Lambatnya penyerahan tahap II diduga kuat mengulur waktu penanganan perkara BW, setidaknya hingga benar-benar memastikan agar BW tidak dapat kembali menjadi wakil ketua KPK.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Brigadir Jenderal Pol. Bambang Waskito menepis tudingan tersebut. “Tidak begitu,” katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (18/9/2015).

Bambang menegaskan langkah Bareskrim ini murni penegakan hukum tanpa embel-embel kepentingan politis. Dia mencont0hkan bukti kasus ini penegakan hukum adalah divonisnya rekan BW yakni Zulfahmi Arsyad yang divonis tujuh bulan penjara dalam kasus serupa.

“Kan bisa dilihat yang sudah divonis,” kata dia.

Selebihnya, Bambang enggan berkomentar soal apakah BW divonis pengadilan bersalah atau tidak. Menurut dia ihwal keputusan tersebut saat berada di tangan pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya