SOLOPOS.COM - Budi Waseso. (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus Bambang Widjojanto, yakni terkait dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Solopos.com, JAKARTA – Polri segera melimpahkan berkas kasus yang melibatkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (BW).

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Waseso, mengatakan saat ini pihaknya sudah hampir menyelesaikan kasus yang menjerat Bambang Widjojanto sebagai tersangka.

Berkas itu nantinya akan dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan.

“Sudah hampir selesai. Setiap penegakkan hukum pasti pasti dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/4/2015).

Budi Waseso menuturkan pihaknya juga sudah memiliki banyak saksi yang siap memberikan keterangan di pengadilan. Bareskrim pun siap memanggil Bambang jika dirasa memerlukan keterangan tambahan dari yang bersangkutan.

BW dituduh menjadi dalang dari saksi yang memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat antara Sugianto Sabran dan Ujang Iskandar pada 2010.

Bambang ketika itu menjadi kuasa hukum Ujang Iskandar, dan kebetulan salah satu panelis hakim persidangannya adalah Akil Mochtar memenangkan kubu Ujang.

Pada 19 Januari 2015, Sugianto Sabran melaporkan Bambang ke Bareskrim Polri. Dia menuding Bambang menyuruh para saksi pada sidang MK 2010 silam untuk memberikan keterangan palsu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya