SOLOPOS.COM - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Pol. Bambang Waskito. (Dika Irawan/JIBI/Bisnis)

Kasus Bambang Widjojanto telah selesai diusut Polri dan kini berada di tangan kejaksaan.

Solopos.com, JAKARTA – Polri telah melimpahkan barang bukti dan tersangka Bambang Widjojanto (BW) terkait kasus keterangan saksi palsu ke kejaksaan. Kini tugas polisi telah selesai mengusut kasus tersebut.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

“Ya, begitulah. P21, dilimpahkan tahap dua,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Pol. Bambang Waskito di Bareskrim, Jakarta, Jumat (18/9/2015).

Bambang mengungkapkan pelimpahan ini merupakan suatu proses hukum, yaitu ketika berkas dinyatakan lengkap alias P21 tentu sesuai peraturan harus ada pelimpahan tahap dua ke kejaksaan. Dia juga memastikan barang bukti kasus ini sudah lengkap.

Direktur Tipideksus enggan  berspekulasi soal penahanan BW. Menurut dia hal tersebut merupakan kewenangan kejaksaan. “Saya tidak tahu, itu kan yang sana nanti, kewenangan kejaksaan,” kata dia.

Bambang mengatakan pelimpahan tahap dua dilakukan saat ini karena BW sebelumnya mengajukan praperadilan, sehingga polisi harus menghomatinya. Begitu praperadilan selesai, pihaknya segera menunaikan perintah kejaksaan untuk melakukan tahap dua.

“BW kan tiga kali ajukan praperadilan. Setelah tidak ajukan lagi, ya sudah kami limpahkan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya