SOLOPOS.COM - Herry Wirawan, guru cabul yang memperkosa belasan santri di Bandung. (Istimewa/Okezone.com)

Solopos.com, BANDUNG — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) Asep N. Mulyana turun tangan untuk menjadi jaksa penuntut umum (JPU) kasus asusila yang dilakukan terdakwa berinisial Herry Wirawan kepada 12 orang santriwati.

“Insya Allah saya akan turun langsung dalam persidangan nanti untuk mengawal kasus ini,” kata Asep kepada Antara di Kantor Kejati Jabar, Bandung, Selasa (14/12/2021).

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Menurut Asep, pihaknya menaruh perhatian serius terhadap kasus ini dengan mempercepat proses persidangan. Dalam sepekan, kata dia, sidang kasus Herry Wirawan digelar sebanyak dua kali.

“Berbeda dengan perkara lain yang hanya sepekan satu kali,” kata Asep.

Asep mengatakan sejauh ini proses persidangan masih dalam tahapan pembuktian dengan menghadirkan para saksi kasus tersebut.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan kasus asusila terhadap 12 santriwati di Bandung itu mendapat perhatian serius dari Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Perilaku Herry Wirawan Terungkap Berkat Kecurigaan Santri Baru 

Bintang mengatakan Presiden Jokowi meminta agar negara hadir untuk memberikan tindakan tegas kepada guru pesantren akibat aksi tidak terpujinya tersebut.

“Kita harus mengawal sampai tuntas, terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar anak-anak,” kata Bintang.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung telah menggelar persidangan terhadap kasus asusila terhadap 12 orang santriwati yang dilakukan oleh terdakwa Herry Wirawan.

Herry Wirawan didakwa telah melakukan tindakan asusila terhadap 12 orang santriwati dengan pemaksaan hingga menyebabkan kehamilan. Aksinya tersebut dilakukan di sejumlah tempat yakni pada dua pondok pesantrennya, dan di sejumlah penginapan seperti hotel dan apartemen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya