SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Solopos.com)

Solopos.com, SEMARANG — Mantan Ketua DPRD Kota Semarang Sriyono dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan membayar denda uang senilai Rp50 juta. Putusan hukuman ini dibacakan Ketua Majelis Hakim, Erentuah Damanik dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (12/3/2014) sore.

Erantuah menyatakan Sriyono terbukti bersalah melakukan korupsi asuransi fiktif APBD Kota Semarang 2003 senilai Rp1,8 miliar. Perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 ayat (1) UU No. 31/1999 yang telah ditambahkan dalam UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama satu tahun penjara dikurangi masa penahanan,” katanya.

Selain Sriyono, majelis hakim juga menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada empat terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yakni Wakil Ketua DPRD Kota Semarang nonaktif, Ahmad Djunaedi, anggota Komisi C DPRD Kota Semarang nonaktif, AY Sujianto, serta dua mantan anggota DPRD Kota Semarang 1999-2004 masing-masing Elvi Zuhroh dan Purwono Bambang Nugroho.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan tambahan denda senilai Rp50 juta subsider satu bulan penjara kepada lima terdakwa.”Para terdakwa tidak dikenakan pembayaran uang pengganti kerugian negara, karena sudah mengembalikan ke kas negara pada 10 September 2008,” ungkap Erantuah.

Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi, yakni satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara dan denda uang senilai Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. Menanggapi putusan ini, para terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Demikian pula dengan JPU Ardito, menyatakan pikir-pikir, serta akan berkonsultasi dengan pimpinan. Terungkap dipersidangan, dalam kasus asuransi fikftif tersebut lima terdakwa telah menerima uang masing-masing Rp36 juta.

Kasus korupsi itu bermula DPRD Kota Semarang periode 1999-2014 berinisiatif mengasuransikan seluruh anggota dewan sebanyak 45 orang. Melalu APBD Kota Semarang 2013 dialokasikan anggaran untuk pembayaran premi asuransi jiwa itu senilai Rp1,836 miliar melalui perusahaan asuransi Pasaraya Life.

Anggaran tersebut ternyata tidak disetorkan ke Pasaraya Life, tetapi justru dibagi rata untuk 45 anggota dewan masing-masing Rp36 juta, serta pimpinan asuransi Pasaraya Life.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya