SOLOPOS.COM - Antasari Azhar (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Kasus Antasari Azhar dinilai masih janggal. Kini Antasari terus berharap ada grasi dari Presiden.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencari celah agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat memberikan grasi kepada Antasari Azhar tanpa melanggar undang-undang.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan sedang melakukan kajian terkait landasan konstitusional pemberian grasi kepada Antasari Azhar. Pasalnya, Antasari baru mengajukan grasi tiga tahun setelah memperoleh putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap.

“Saya akan berikan surat, saya diskusi dengan tim saya, membuat kajian konstitusionalitas dan aspek yuridis serta prosedur pemberian grasi kepada Antasari,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/7/2015).

Yasonna Laoly menuturkan pemberian grasi merupakan hak preogratif Presiden Jokowi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Hal yang sama berlaku untuk pemberian amnesti, abolisi, dan pengangkatan duta besar Indonesia untuk negara sahabat.

Menurutnya, jangka waktu pengajuan grasi baru diatur dalam UU No. 5/2010 tentang Perubahan Terhadap UU No. 22/2002 tentang Grasi. Dalam Pasal 7 ayat (2) beleid tersebut, permohonan diajukan paling lama dalam jangka waktu satu tahun sejak putusan memperoleh kekuatah hukum tetap.

Pemberian jangka waktu pengajuan grasi itu, lanjut Yasonna Laoly, membatasi hak preogratif Presiden Jokowi yang dijamin oleh konstitusi.

Antasari mengajukan grasi setelah permohonan peninjauan kembalinya ditolak oleh Mahkamah Agung pada 2011. Grasi yang diajukan Antasari dianggap tidak sesuai dengan UU No. 5/2010 karena diajukan tiga tahun setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Antasari mengajukan grasi karena merasa ada kejanggalan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Salah satu yang dianggap janggal adalah pesan singkat Antasari kepada Nasrudin yang berisi ancaman pembunuhan. Pesan singkat tersebut dianggap tidak pernah ada karena tidak pernah diungkapkan dan terbukti di pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya