SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kasus Antasari Azhar pelan-pelan berkembang. Kubu Antasari Azhar yakin memenangi gugatan soal hilangnya barang bukti baju Nasrudin Zulkarnain dalam kasus yang menyeretnya ke penjara.

Solopos.com, TANGERANG — Koordinator kuasa hukum mantan Ketua KPK Antasari Azhar, meyakini pihaknya akan memenangi perkara gugatan soal hilangnya baju korban. Antasari menjadi terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain, yang terjadi pada 2009.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Koordinator kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, mengatakan jawaban resmi tergugat I yakni RS Mayapada dan tergugat II Polri–yang sama sekali tidak menjawab pertanyaan penggugat–merupakan bentuk pengakuan secara diam-diam atau tersirat atas gugatan.

“Jawaban resmi Tergugat sama sekali tidak menjawab pertanyaan. Polri menyatakan tidak menjadikan baju korban sebagai barang bukti dengan alasan tidak ada baju korban, sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa dan Pengadilan,” ujarnya kepada Bisnis/JIBI, Kamis (25/2/2015).

Dengan demikian, secara otomatis Polri tidak dapat dimintai pertanggungjawaban. Maka, beban pembuktian sepenuhnya berada di pihak RS Mayapada selaku pihak yang memeriksa korban ketika pertama kali terkena tembakan. Menurutnya, persidangan yang akan memasuki tahap pembuktian ini akan berjalan mudah. Hal ini mengingat tergugat I sama sekali tidak membela diri dan dapat disimpulkan menyetujui gugatan.

“Kami sudah mengambil kesimpulan. Kami optimis gugatan ini akan menang, karena kami juga sudah menyerahkan yurisprudensi di Pengadilan Negeri Bantul yang sudah sampai kasasi di Mahkamah Agung” tuturnya.

Yurisprudensi tersebut berkaitan dengan barang bukti baju korban seorang wartawan yang dihilangkan atau dibuang ke laut oleh pihak kepolisian. Karena itu, hakim menyatakan hal tersebut perbuatan melawan hukum dan para tergugat diminta memberi ganti rugi.

Kasus tersebut, menurutnya, serupa dengan yang dialami oleh Antasari Azhar. Jika dalam kasus itu Polri yang dibebani gugatan, kali ini bola liar berada di pihak RS Mayapada. Karena pihak rumah sakit sama sekali tidak membantah gugatan mengenai hilangnya baju korban.

Dengan demikian, lanjutnya, proses persidangan diperkirakan paling lambat selesai dalam enam kali sidang dan paling lama delapan kali sidang. Berdasarkan pokok perkara gugatan, para tergugat diminta untuk membayar secara tanggung renteng ganti rugi materil senilai Rp300 juta dan immateril Rp20.28 miliar.

“Sejak awal saya tahu pihak rumah sakit pasti tidak dapat menjawab pertanyaan ke mana hilangnya pakaian korban. Yang kami inginkan mereka menjawab setelah menerima korban apa yang dilakukan dengan pakaiannya. Siapa yang menangani dan hilang di siapa,” ujar Antasari Azhar kepada Bisnis.

Antasari Azhar yang dalam kasus ini sebagai pengugat I memiliki kaitan hukum dengan para tergugat mengingat hilangnya baju korban merupakan barang bukti vital yang menyebabkan dirinya dihukum 18 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya